Pelayanan

Permohonan Sita Geledah

Penyitaan dan Penggeledahan merupakan suatu tindakan para penyidik untuk mengambil alih kekuasaan benda serta mendatangi dan melakukan aktivitas inspeksi atau penggeledahan di kediaman yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai bukti penyelidikan serta penggungatan di lembaga hukum yaitu Pengadilan Negeri Kendal.

Perpanjangan Tahanan

Perpanjangan tahanan digunakan untuk pemeriksaan lebih dalam atas kasus yang dilakukan oleh tersangka, kemudian penyidik ketika memeriksa tersangka tersebut belum selesai atau sudah melewati batas penetapan, maka penyidik harus memperpanjang tahanan tersebut dengan melengkapi dokumen – dokumen sesuai aturan di Pengadilan Negeri Kendal

Tentang Kami

SIPTADAHAN (Sistem Informasi Permohonan/Perijinan Sita Geledah dan Perpanjangan Tahanan dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal terkait "Persetujuan atau Izin Sita - Geledah dan Perpanjangan Tahanan"

"Diharapkan saudara dapat mengisi formulir online ini untuk data acuan kelengkapan berkas saudara sebelum mengajukan permohonan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih"

- Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kendal -

Tahap Proses Pengajuan

Berikut ini merupakan gambaran tentang tahap - tahap proses pengajuan Sistem Permohonan Sita Geledah dan Perpanjangan Tahanan (SIPTADAHAN).

Proses Pengajuan Sita Geledah


Proses Pengajuan Perpanjangan Tahanan

Galeri Pengadilan Negeri Kendal

Lingkungan dan Kegiatan Pengadilan Negeri Kendal Kelas I B.

Kontak Kami

Jika mengalami kendala atau kepentingan yang lainnya, bisa hubungi kontak Pengadilan Negeri Kendal sebagai berikut.

Info Kontak

AlamatJl. Raya Soekarno-Hatta No.220, Patukangan, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318,

Telepon (0294) 381479

Emailpidanapnkendal@gmail.com